PERDA
Paper Kebijakan
Perundang-Undangan
Kehutanan
Medan, Januari 2020
PERATURAN DESA KEMUNING NO 12 TAHUN 2014
TENTANG PELESTARIAN LINGKUNNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si.
Disusun Oleh :
Nia Kitami Jayanti
181201038
HUT 3 C

PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan
Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
Desa Kemuning Nomor 12 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini disusun
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan,
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam
penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku
Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan
baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis
sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan,
baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap
semoga Paper ini
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Reformasi
yang mengakhiri era pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah rezim Soeharto
telah melahirkan perobahan yang sangat signifikan dalam tatanan kehidupan
kenegaraan. Berbagai isu yang menjadi debat publik terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang hingga kini dipahami dalam berbagai
perspektif yang sangat didominasi oleh perspektyif hukum dan politik. Adanya
perobahan format otonomi daerah sebagai sesuatu hal yang tidak terhindarkan,
kemudian melahirkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini
sekaligus menandai berakhirnya era pemerintahan daerah yang sentralistik di
bawah UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa.
Sehingga membuka kembali sebuah wacana dan harapan baru untuk mengembalikan
satu perspektif tentang desa terutama yang terkait dengan posisi desa yang
terberdayakan. Bersamaan dengan terbukanya ruang publik dengan aturan baru
tersebut, memunculkan pula kesadaran baru yang menginginkan sebuah pemerintahan
demokratis, terdesentralisasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal yang, selain
menuntut perlunya pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan serta kewenangan,
juga menginginkan adanya diskresi dalam penetapan kebijakan publik pada
berbagai strata pelaksanaan pemerintahan.
Kepadatan penduduk
yang terus meningkat utamanya di wilayah perkotaan akan mempengaruhi kualitas
kota yaitu pada penghasil limbah serta pencemaran lingkungan akibat ulah
mereka. Hal ini karena pola hidup mereka cenderung tidak memperhatikan dampak
terhadap lingkungan yang kemudian akan mengancam kesehatan masyarakat serta
keberlanjutan lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini muncul inisiatif komunitas
dalam suatu masyarakat untuk memperbaiki kualitas lingkungannya mulai dari perubahan
gaya hidup bersih, penghijauan kampung, pemilahan sampah, penghematan
penggunaan air, dan lainnya melalui aksi kolektif mereka. Untuk itu tulisan ini
penting dalam mengkaji gerakan yang dilakukan masyarakat untuk melestarikan
lingkungan tinggalnya yang akan mempengaruhi keberlanjutan lingkungan kotanya.
Kota menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, berbagai kebutuhan mulai
dari fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang menjanjikan,
pendidikan serta pertumbuhan ekonomi yang stabil tersedia di kota. Sehingga,
peningkatan jumlah penduduk di perkotaan mencerminkan kecenderungan yang terus
meningkat. Disatu sisi, kerusakan lingkungan akibat ulah manusia terjadi salah
satunya karena tuntutan hidup mereka.
Ada keterkaitan antara
jumlah penduduk (manusia) dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Penurunan
kualitas lingkungan hidup oleh manusia terdiri atas 3 faktor yaitu jumlah
manusia, jumlah sumberdaya alam yang dipergunakan oleh setiap manusia, dan
dampak lingkungan dari sumberdaya alam dipergunakan. Jumlah penduduk (manusia)
yang meningkat dan bermukim di bantaran sungai akan mempengaruhi perilaku
seseorang. Perilaku manusia berhubungan dengan lingkungan hidup. Salah satu
hubungan antara penurunan kualitas lingkungan hidup dan manusia (sosial) yaitu
sebagian besar penurunan kualitas lingkungan hidup hasil dari tindakan atau perilaku
manusia. Kepribadian manusia itu sendiri dan situasi/keadaan lingkungan sekitar
akan mempengaruhi perilaku lingkungan seseorang. Perilaku manusia dapat
mengakibatkan perubahan-perubahan pada lingkungan hidup. Perilaku masyarakat
kawasan bantaran sungai tidak semua dibahas dalam penelitian ini. Perilaku yang
diteliti yaitu pertama, perilaku masyarakat yang membuang air limbah domestik
(mencuci, memasak, dan mandi) berasal dari rumah tangga dibuang ke sungai.
Perilaku yang kedua yaitu masyarakat yang mengambil tanah dari bukit/gunung
sebagai bahan baku pembuatan batu bata. Pembangunan di Kota Tarakan membutuhkan
sumberdaya alam seperti tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun
perumahan atau perkantoran.
1. 1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah ketentuan umum
dari PERDES tersebut?
2. Apakah asas dan tujuan
yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut?
3. Apa saja yang
menjadi hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut?
4. Apakah sanksi yang
diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES tersebut?
5. Apakah peranan
masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut?
1 1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui ketentuan umum dari PERDES tersebut.
2. Untuk
mengetahui asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES
tersebut
3. Untuk
mengetahui hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut.
4. Untuk
mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES
tersebut.
5. Untuk mengetahui peranan
masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut
BAB II
ISI
2.1. Ketentuan
Umum Dari PERDES
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang
lain;Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tempung lingkungan hidup; Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya;
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar
tetap lestari; Desa adalah Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten
Karanganyar; Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur Pemerintahan Desa; Wilayah desa adalah wilayah Desa Kemuning Kecamatan
Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar; Masyarakat adalah masyarakat penduduk Desa
Kemuning; Setiap orang adalah perseorangan yang merupakan penduduk Desa Kemuning
dan luar Desa Kemuning; Kegiatan adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan
dan kegiatan lain yang dilakukan masyarakat; Pencemaran adalah berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat
berfungsi sebagai mana mestinya.
2.2. Asas
Dan Tujuan Yang Menjadi Alasan Terbentuknya PERDES
Pelestarian
dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
Tanggung-jawabbersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat. Kelestarian
dan berkelanjutan, Manfaat, Kearifan lokal; Kepastian hukum. Adapun Pelestarian
dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :Melindungi wilayah Desa Kemuning
dari kerusakan lingkungan hidup, Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem, Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan, Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.3.Hak,
Kewajiban, Dan Larangan Dari PERDES
Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia, Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Setiap orang berhak melakukan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Setiap kegiatan usaha yang ada
kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang
berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada
Pemerintah Desa, Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi
lingkungan alam yang telah rusak. Setiap
orang dilarang : Melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah
desa, Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan
strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai,
kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa,
Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah desa,
Menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk
diperjualbeilkan, Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan
berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air,
Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum
mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang, Menggunakan alat bermesin
untuk menambang batu dan atau pasir.
2.4
Sanksi Yang Diberikan
Bagi Setiap Orang Yang Melanggar PERDES
Setiap
orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang
menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau
mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta
rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ); Setiap orang
yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti
kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak
Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ); Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak
burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai
ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling
banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ); Setiap orang yang berburu ular,
kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian
paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp.
5.000.000 ( lima juta rupiah ), Apabila seseorang yang melanggar larangan pada
pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada
pihak yang berwajib, Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sanksi
dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Apabila kegiatan usaha
menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan
dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka
masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha
yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut
belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat
berhat untuk menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan
adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu, Apabila
musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga untuk
menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5
Peranan Masyarakat
Yang Terdapat Dalam PERDES
Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peranserta masyarakat dapat
berupa : Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan; Pemberian saran,
pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan; Penyampaian informasi, dan/atau
laporan. Peran serta masyarakat dilakukan untuk : Meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan; Menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; Mengembangkan dan menjaga budaya
dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain
- Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas : Tanggung-jawabbersama antara Pemerintah Desa
dan dengan masyarakat.
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran
lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta
gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk
mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan
melalui musyawarah mufakat.
- Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Alamsyah,N,M . 2011.
Memahami Perkembangan Desa Di Indonesia Jurnal
Academica Fisip Untad 03( 02):647-660
Lailia,A,N
.2014. Gerakan Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Politik
Muda, 3(3)283-302
Puspita,I, Linda
Ibrahim Dan Djoko Hartono.2016. Pengaruh
Perilaku Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Bantaran Sungai Terhadap Penurunan
Kualitas Air Sungai Karang Anyar Kota Tarakan. J. Manusia Dan Lingkungan,23(2): 249-258
Bagaimana caranya supaya lingkungan tetap lestari?
BalasHapus
HapusKita harus menjaga hutan dan lingkungan
Bagaimana caranya melrstarikan hutan yang ada di desa?
BalasHapus
HapusJangan menebang hutan dan membakar hutan tersebut
Wah informasinya sangat membantu
BalasHapusTerimahkasih
Hapustulisan yang sangat informatif 👍
BalasHapusMakasih
HapusArtikel yg bagus nih sist.. lanjutkan..
BalasHapusMakasih gan
HapusIsinya bagus Dan sangat Informatif
BalasHapusMakasih
HapusIsinya sangat bagus
BalasHapusMakasih
HapusInformatif sekali
BalasHapusMakasih
HapusMantap sekali min
BalasHapusMakasih
HapusBagus dan bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusDisaat banyak anak remaja melakukan kenalakan diluar sana. Ternyata masih ada orang2 yang menulis artikel baik seperti ini. Terima kasih ilmunya min
BalasHapusDisaat banyak anak remaja diluar sana yg Gk mau buka artikel saya, tapi kamu mau buka, terimakasih
BalasHapusAda suatu pabrik tahu di perkampungan. Limbah tersebut di buang sembangan. Sangat menggangu masyarakat yg ada di desa. Apa limbah tersebut bisa menggangu kesehatan masyarakat yang ada di desa. Dan apakah limbah tersebut bisa membuat dampak yg negatif terhadap warga yg ada diperkampungan...?
BalasHapus
HapusIya limbah tersebut menyebabkan penyakit, dan dampak yang sangat buruk pada masyarakat karena itu merupakan mencamaran lingkungan, terimahkasih
Bagus sekaleeeeee.....
BalasHapus
HapusTerima kasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArtikel Yang Sangat Bagus Dan Bermanfaat
BalasHapusTerimahkasih
BalasHapusim so greatfull to have friend like you so otentic and smart, this artical help me so much
BalasHapusGood👏👏
BalasHapusTingkatkan
HapusTerimahkasih
Artikel ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami pembaca dan sangat bermanfaat
BalasHapusArtikelnya bagus👍👍
BalasHapusTerimah kasih
BalasHapusCoba sebutkan kebijakan apa yg harus kita lakukan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan? 😊
BalasHapus