PERDA


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                                    Medan,  Januari 2020

PERATURAN DESA KEMUNING NO 12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.


Disusun Oleh :
Nia Kitami Jayanti
181201038
HUT 3 C





















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019




KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Kemuning Nomor 12 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen  Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Januari 2020

                                                                                                                                         Penulis


















BAB I
PENDAHULUAN

     1.1. Latar Belakang
Reformasi yang mengakhiri era pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah rezim Soeharto telah melahirkan perobahan yang sangat signifikan dalam tatanan kehidupan kenegaraan. Berbagai isu yang menjadi debat publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang hingga kini dipahami dalam berbagai perspektif yang sangat didominasi oleh perspektyif hukum dan politik. Adanya perobahan format otonomi daerah sebagai sesuatu hal yang tidak terhindarkan, kemudian melahirkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya era pemerintahan daerah yang sentralistik di bawah UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Sehingga membuka kembali sebuah wacana dan harapan baru untuk mengembalikan satu perspektif tentang desa terutama yang terkait dengan posisi desa yang terberdayakan. Bersamaan dengan terbukanya ruang publik dengan aturan baru tersebut, memunculkan pula kesadaran baru yang menginginkan sebuah pemerintahan demokratis, terdesentralisasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal yang, selain menuntut perlunya pengalokasian dan pendistribusian kekuasaan serta kewenangan, juga menginginkan adanya diskresi dalam penetapan kebijakan publik pada berbagai strata pelaksanaan pemerintahan.
Kepadatan penduduk yang terus meningkat utamanya di wilayah perkotaan akan mempengaruhi kualitas kota yaitu pada penghasil limbah serta pencemaran lingkungan akibat ulah mereka. Hal ini karena pola hidup mereka cenderung tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan yang kemudian akan mengancam kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini muncul inisiatif komunitas dalam suatu masyarakat untuk memperbaiki kualitas lingkungannya mulai dari perubahan gaya hidup bersih, penghijauan kampung, pemilahan sampah, penghematan penggunaan air, dan lainnya melalui aksi kolektif mereka. Untuk itu tulisan ini penting dalam mengkaji gerakan yang dilakukan masyarakat untuk melestarikan lingkungan tinggalnya yang akan mempengaruhi keberlanjutan lingkungan kotanya. Kota menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, berbagai kebutuhan mulai dari fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang menjanjikan, pendidikan serta pertumbuhan ekonomi yang stabil tersedia di kota. Sehingga, peningkatan jumlah penduduk di perkotaan mencerminkan kecenderungan yang terus meningkat. Disatu sisi, kerusakan lingkungan akibat ulah manusia terjadi salah satunya karena tuntutan hidup mereka.
                      Ada keterkaitan antara jumlah penduduk (manusia) dan penurunan kualitas lingkungan hidup. Penurunan kualitas lingkungan hidup oleh manusia terdiri atas 3 faktor yaitu jumlah manusia, jumlah sumberdaya alam yang dipergunakan oleh setiap manusia, dan dampak lingkungan dari sumberdaya alam dipergunakan. Jumlah penduduk (manusia) yang meningkat dan bermukim di bantaran sungai akan mempengaruhi perilaku seseorang. Perilaku manusia berhubungan dengan lingkungan hidup. Salah satu hubungan antara penurunan kualitas lingkungan hidup dan manusia (sosial) yaitu sebagian besar penurunan kualitas lingkungan hidup hasil dari tindakan atau perilaku manusia. Kepribadian manusia itu sendiri dan situasi/keadaan lingkungan sekitar akan mempengaruhi perilaku lingkungan seseorang. Perilaku manusia dapat mengakibatkan perubahan-perubahan pada lingkungan hidup. Perilaku masyarakat kawasan bantaran sungai tidak semua dibahas dalam penelitian ini. Perilaku yang diteliti yaitu pertama, perilaku masyarakat yang membuang air limbah domestik (mencuci, memasak, dan mandi) berasal dari rumah tangga dibuang ke sungai. Perilaku yang kedua yaitu masyarakat yang mengambil tanah dari bukit/gunung sebagai bahan baku pembuatan batu bata. Pembangunan di Kota Tarakan membutuhkan sumberdaya alam seperti tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun perumahan atau perkantoran.

1.  1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah ketentuan umum dari PERDES tersebut?
2.      Apakah asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut?
3.      Apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut?
4.      Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES tersebut?
5.      Apakah peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut?

1 1.3  Tujuan                                              
       1.  Untuk mengetahui ketentuan umum dari PERDES tersebut.
       2. Untuk mengetahui asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut
       3.  Untuk mengetahui hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut.
       4.  Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES tersebut.
       5.  Untuk mengetahui peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut


BAB II
ISI
2.1. Ketentuan Umum Dari PERDES
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain;Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tempung lingkungan hidup; Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya; Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari; Desa adalah Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar; Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Pemerintahan Desa; Wilayah desa adalah wilayah Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar; Masyarakat adalah masyarakat penduduk Desa Kemuning; Setiap orang adalah perseorangan yang merupakan penduduk Desa Kemuning dan luar Desa Kemuning; Kegiatan adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan dan kegiatan lain yang dilakukan masyarakat; Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
2.2. Asas Dan Tujuan Yang Menjadi Alasan Terbentuknya PERDES
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : Tanggung-jawabbersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat. Kelestarian dan berkelanjutan, Manfaat, Kearifan lokal; Kepastian hukum. Adapun Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup, Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan, Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.3.Hak, Kewajiban, Dan Larangan Dari PERDES
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia, Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak. Setiap orang dilarang : Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa, Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa, Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah desa, Menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk diperjualbeilkan, Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air, Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang, Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.
2.4  Sanksi Yang Diberikan Bagi Setiap Orang Yang Melanggar PERDES
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ); Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ); Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ); Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), Apabila seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhat untuk menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu, Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5    Peranan Masyarakat Yang Terdapat Dalam PERDES
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peranserta masyarakat dapat berupa : Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan; Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan; Penyampaian informasi, dan/atau laporan. Peran serta masyarakat dilakukan untuk : Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; Menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

  1.  Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain
  2.   Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : Tanggung-jawabbersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat.
  3. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  4.  Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat.
  5. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.










DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah,N,M . 2011. Memahami Perkembangan Desa Di Indonesia Jurnal Academica Fisip Untad 03( 02):647-660
Lailia,A,N .2014. Gerakan Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Politik Muda, 3(3)283-302
Puspita,I, Linda Ibrahim Dan Djoko Hartono.2016.  Pengaruh Perilaku Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Bantaran Sungai Terhadap Penurunan Kualitas Air Sungai Karang Anyar Kota Tarakan. J. Manusia Dan Lingkungan,23(2): 249-258



Komentar

  1. Bagaimana caranya supaya lingkungan tetap lestari?

    BalasHapus
  2. Bagaimana caranya melrstarikan hutan yang ada di desa?

    BalasHapus
    Balasan

    1. Jangan menebang hutan dan membakar hutan tersebut

      Hapus
  3. tulisan yang sangat informatif 👍

    BalasHapus
  4. Artikel yg bagus nih sist.. lanjutkan..

    BalasHapus
  5. Isinya bagus Dan sangat Informatif

    BalasHapus
  6. Disaat banyak anak remaja melakukan kenalakan diluar sana. Ternyata masih ada orang2 yang menulis artikel baik seperti ini. Terima kasih ilmunya min

    BalasHapus
  7. Disaat banyak anak remaja diluar sana yg Gk mau buka artikel saya, tapi kamu mau buka, terimakasih

    BalasHapus
  8. Ada suatu pabrik tahu di perkampungan. Limbah tersebut di buang sembangan. Sangat menggangu masyarakat yg ada di desa. Apa limbah tersebut bisa menggangu kesehatan masyarakat yang ada di desa. Dan apakah limbah tersebut bisa membuat dampak yg negatif terhadap warga yg ada diperkampungan...?

    BalasHapus
    Balasan

    1. Iya limbah tersebut menyebabkan penyakit, dan dampak yang sangat buruk pada masyarakat karena itu merupakan mencamaran lingkungan, terimahkasih

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Artikel Yang Sangat Bagus Dan Bermanfaat

    BalasHapus
  11. im so greatfull to have friend like you so otentic and smart, this artical help me so much

    BalasHapus
  12. Artikel ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami pembaca dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  13. Coba sebutkan kebijakan apa yg harus kita lakukan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan? 😊

    BalasHapus

Posting Komentar